Urutan Calon Pengantin
Urutan calon pengantin dimulai dari
persiapan dokumen (surat pengantar RT/RW, kelurahan, N1-N4, KTP, KK, Akta Lahir, surat sehat & TT, rekomendasi jika beda kecamatan), lalu mendaftar ke KUA, mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bersertifikat, pembayaran (jika di luar KUA/jam kerja Rp600.000), hingga akad nikah di KUA atau luar KUA dengan wali, saksi, ijab kabul, dan penyerahan buku nikah setelahnya.
1. Persiapan Dokumen di Kelurahan/Desa:
- Surat Pengantar: Dari RT/RW ke Kelurahan/Desa setempat.
- Formulir N1-N4: Surat Keterangan untuk Nikah (N1), N2 (Pengantar), N3 (Persetujuan), N4 (Pengantar), didapat dari kelurahan.
- Dokumen Pribadi: Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Surat Izin Orang Tua (Model N5): Wajib jika usia calon pengantin < 21 tahun.
- Surat Rekomendasi Nikah: Jika menikah di luar kecamatan domisili.
- Sertifikat Layak Kawin: Hasil pemeriksaan kesehatan & imunisasi TT (khususnya wanita).
2. Pendaftaran di KUA:
- Datang ke KUA kecamatan tempat akad nikah dengan semua dokumen lengkap.
- Petugas KUA akan memverifikasi berkas dan menentukan jadwal akad nikah.
3. Bimbingan Perkawinan (Bimwin):
- Wajib diikuti untuk mendapatkan sertifikat, bekal membangun keluarga sakinah.
4. Pembayaran (Jika Berlaku):
- Gratis: Jika akad nikah di KUA pada jam kerja.
- Rp600.000: Jika akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.
5. Pelaksanaan Akad Nikah:
- Rukun Nikah: Calon pengantin pria & wanita, wali nikah, dua orang saksi (laki-laki, Muslim, adil), serta ijab kabul dalam satu majelis.
- Penyerahan Buku Nikah: Diberikan langsung setelah akad atau paling lambat 7 hari.
Tips Tambahan:
- Daftar minimal 10 hari kerja sebelum tanggal nikah (jika < 10 hari perlu dispensasi).
- Siapkan biaya nikah di bank persepsi jika menikah di luar KUA





Facebook Comments