Kanwil Kemenag Jatim Gelar Verifikasi Tanah Wakaf 2025
Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jawa Timur) menyelenggarakan Kegiatan Verifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 di Luminor Hotel Jemursari Surabaya, Selasa–Rabu (16–17/12). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Kasi Penais Zawa) dari 38 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Verifikasi tanah wakaf dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi sekaligus evaluasi penginputan data tanah wakaf lama ke dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Timur, Moh. Arwani, dalam arahannya menekankan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data wakaf sebagai fondasi perencanaan dan pengambilan kebijakan wakaf yang berkelanjutan. “Data wakaf yang akurat dan mutakhir menjadi kunci utama dalam pengelolaan wakaf yang profesional dan berdampak luas bagi umat,” tegas Arwani.
Pada kesempatan yang sama, Arwani juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan sosialisasi Gerakan Wakaf Uang. Ia menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki karakteristik yang berbeda dengan zakat, di mana pokok wakaf tidak boleh berkurang, sementara yang dapat dimanfaatkan adalah hasil pengelolaannya.
“Jika terdapat wakaf uang sebesar Rp5 miliar, maka sampai kapan pun pokoknya tidak boleh berkurang. Dana tersebut dikelola oleh nazir melalui instrumen syariah yang produktif, dan yang disalurkan kepada masyarakat adalah imbal hasilnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa besar kecilnya manfaat wakaf uang sangat dipengaruhi oleh jumlah penghimpunan di masing-masing kabupaten/kota. Di Jawa Timur, manfaat wakaf uang telah mulai dirasakan, di antaranya melalui program beasiswa bagi 10 siswa, serta dukungan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pembangunan, dan berbagai kebutuhan sosial lainnya.
Dalam evaluasinya, Arwani juga menyoroti belum meratanya literasi wakaf uang di tengah masyarakat, sehingga diperlukan edukasi yang lebih masif dan berkelanjutan. Selain itu, ia menilai pemahaman sebagian nazir terkait pengelolaan wakaf masih perlu diperkuat melalui pembinaan secara berkala.
“Penguatan kapasitas nazir dan peningkatan literasi wakaf uang menjadi kunci agar wakaf dapat dikelola secara profesional, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi penggunaan aplikasi mobile untuk pemutakhiran data wakaf lama. Materi disampaikan oleh Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Timur, yang menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam mendukung pendataan dan pengelolaan wakaf secara efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses verifikasi dan pemutakhiran data tanah wakaf di Jawa Timur dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang akuntabel, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.





Facebook Comments